Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan18 Oktober 2012 14:00
Nikita Mirzani mendekam di tahanan Polda Metro Jaya lantaran terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto,
Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan. Hal tersebut membuat
Nikita ingin melakukan penangguhan penahanan. Lantas, benarkah pihak kepolisian sudah menyetujui permohonan
Nikita tersebut? Yuk, cari informasinya di sini!