Kapanlagi.com - Sebuah helikopter jatuh di daerah Pantai Suluban Kuta Selatan beberapa waktu lalu. Menurut hasil penyelidikan sementara, terdapat benang layang-layang terlilit pada rotor utama helikopter. Menurut pihak Kepolisian, pemilik layang-layang yang menyebabkan jatuhnya helikopter tersebut bisa dikenakan pidana hingga 3 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 1 Milyar.
Namun, penerapan sanksi tersebut hanya berlaku jika benar-benar terbukti bahwa penyebab jatuhnya helikopter adalah akibat layang-layang. Sementara itu, bangkai helikopter yang jatuh di Pantai Suluban telah dievakuasi, dan dikembalikan ke perusahaan pemiliknya, di kawasan Garuda Wisnu Kencana.
Advertisement
(kpl/eri)