Kapanlagi.com -
Dalam agenda sidang yang digelar beberapa waktu lalu, ada beberapa gugatan Alief yang dikabulkan majelis hakim terkait harta gono-gini. Sejumlah hal yang dikabulkan yaitu rumah dan kendaraan.
Seperti rumah di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic dan Toyota Alphard. Namun kendaraan motor Harley Davidson justru tidak termasuk dalam pembagian harta gono-gini. Simak dulu selengkapnya di video berikut ini.
Advertisement
(kpl/ntn)