Kapanlagi.com - Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta baru saja menggelar sidang putusan atas aduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris�Hutapea. Di mana Hotman diduga melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, ibunda Bams eks Samsons, Rabu (29/9/2021).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Hotman Paris selaku teradu dinyatakan tidak bersalah dalam pengaduan pelanggaran kode etik, yang diadukan Hotma Sitompul. Ada dua kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hotman Paris. Pertama, pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris terkait pelanggaran kode etik advokat. Lalu yang kedua, pengaduan Hotman Paris terhadap beberapa kuasa hukum Hotma Sitompul, yakni Partahi Sihombing, Muara Karta, dan Tommy Sihotang. Di mana, mereka yang menangani antara Hotma Sitompul dengan istrinya, Desiree Tarigan.
(kpl/mhr)
Perdamaian Desiree Tarigan Dan Hotma Sitompul Macet, Ini Penyebabnya
Gaya Nurbaety Asisten Hotman Paris, Nggak Kalah Mewah Dari Bosnya!!
Hotman Paris Sempat Dilarang Asisten Pribadi Lakukan Vaksinasi Covid-19
Hotman Paris Sebut Gisella Anastasia Ngaku Handphonenya Hilang 3 Tahun Lalu
Hotman Paris Sebut Dua Artis Yang Mampu Bayar Mahal untuk Jasanya