Ria Ricis Resmi Bercerai, Teuku Ryan Wajib Menafkahi Anak Sebesar Rp 10 Juta Per Bulan

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - KLovers,
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis kepada suaminya, Teuku Ryan. Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dilakukan secara e-court pada Senin (2/5/2024). "Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," ujar Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (3/5/2024). Taslimah mengatakan bahwa, dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan beberapa tuntutan lain dari Ria Ricis kepada Teuku Ryan. Di antaranya mengabulkan tuntutan atas hak asuh anak yang diberikan kepada Ria Ricis. Meski begitu, Ria Ricis tetap memberikan akses Teuku Ryan untuk bertemu anaknya, Moana. Kemudian dalam putusan itu Teuku Ryan wajib memberikan nafkah buat anak hingga dewasa dan mandiri sebesar Rp. 10 juta per bulan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/iqb)

VIDEO TERBARU