Detik-Detik Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp 2 M, Langsung Tak Bisa Berkata-Kata

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - KLovers,
Sidang kasus kepemilikan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Ammar Zoni kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda persidangan pada Selasa hari ini (16/7/2024) adalah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, pihak Jaksa menuntut Ammar dipenjara selama dua belas tahun dan denda Rp 2 miliar. Sementara terdakwa lain bernama Akri dituntut sepuluh tahun penjara dengan denda yang sama. Ammar Zoni tidak dihadirkan dalam persidangan sehingga dia mengikuti jalannya sidang di Rutan Salemba lewat zoom. Saat Azam Akhmad Akhsya selaku Jaksa Penuntut Umum membaca tuntutannya, Ammar mengaku tidak mendengar secara lengkap. Saat kembali diminta menanggapi hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh Hakim Ketua, Ammar Zoni tak kunjung merespons. Baru kemudian ia lirih berkata menyerahkan semua kepada Jon Mathias sebagai penasihat hukumnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/iqb)

VIDEO TERBARU