Dituduh Penistaan Agama, Eyang Subur Terancam 5 Tahun Bui
Diterbitkan
Usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, akhirnya kubu Adi Bing Slamet yang merasa sebagai korban Eyang Subur melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4) dengan tuduhan penistaan agama. Menggandeng pengacara Fahmi Bachmid, sejumlah bukti-bukti diurai untuk menegaskan tuduhan mereka. Lantas, apa saja hal-hal yang dianggap sebagai tindakan menistakan agama yang dituduhkan pihak Adi Bing Slamet kepada Eyang Subur? Yuk, simak penuturan kuasa hukum kubu Adi Bing Slamet di sini! Dituduh Menistakan Agama, Eyang Subur Diancam 5 Tahun Penjar
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Terkena Banjir Bekasi, Adi Bing Slamet Hanya Bisa Pasrah dan Berdoa
-
Gemes Banget! Anak Putri Isnari Debut di Indosiar, Nangisnya Aja Sudah Bernada #da8
-
Pesawat Di-Cancel Imbas Abu Vulkanik, Bella Bonita Kangen Banget Dengan Anak
-
Baru Segmen 1, Bunda Hetty Sudah Marah - Mae Soimah Murka Sebut Penampilan Grup 4 Gagal!
-
-
Air Mata Khinan (Surabaya) Saat Tersenggol Gagal Masuk Top 21, Afan Jadi Ikutan Sedih
-
Air Mata Khinan (Surabaya) Saat Tersenggol Gagal Masuk Top 21, Afan Jadi Ikutan Sedih
-
Maudy Ayunda Soroti Demo, Beri Pesan Menyentuh untuk Para Pendemo
Advertisement
Advertisement
