Kasus Dul Bisa Diselesaikan di Luar Meja Hijau

Para saksi ahli mulai diperiksa oleh tim penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, terkait kasus kecelakaan maut dimana Dul ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu ahli yang diperiksa adalah Prof. Dr. Nurhasan Ismail SH Msi, sebagai pakar Undang-Undnag Lalu Lintas Universitas Gadjah Mada. Ia menyebutkan bahwa kasus Dul bisa diselesaikan di luar meja hijau. Yuk, simak berita selengkapnya di sini!

VIDEO TERBARU