Keluarga Siap Rebut Ani dari Eyang Subur

Setelah melaporkan Eyang Subur ke Komnas Perempuan, sore hari tadi keluarga Ani membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya. Eyang Subur dilaporkan atas dua pasal yang masing-masing ancaman hukumannya 7 tahun dan 5 tahun penjara. Seperti apa berita selengkapnya? Simak hanya di KapanLagi!

VIDEO TERBARU