Keluarga Siap Rebut Ani dari Eyang Subur
Diterbitkan
Setelah melaporkan Eyang Subur ke Komnas Perempuan, sore hari tadi keluarga Ani membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya. Eyang Subur dilaporkan atas dua pasal yang masing-masing ancaman hukumannya 7 tahun dan 5 tahun penjara. Seperti apa berita selengkapnya? Simak hanya di KapanLagi!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Terkena Banjir Bekasi, Adi Bing Slamet Hanya Bisa Pasrah dan Berdoa
-
Gemes Banget! Anak Putri Isnari Debut di Indosiar, Nangisnya Aja Sudah Bernada #da8
-
Pesawat Di-Cancel Imbas Abu Vulkanik, Bella Bonita Kangen Banget Dengan Anak
-
Baru Segmen 1, Bunda Hetty Sudah Marah - Mae Soimah Murka Sebut Penampilan Grup 4 Gagal!
-
-
Air Mata Khinan (Surabaya) Saat Tersenggol Gagal Masuk Top 21, Afan Jadi Ikutan Sedih
-
Air Mata Khinan (Surabaya) Saat Tersenggol Gagal Masuk Top 21, Afan Jadi Ikutan Sedih
-
Maudy Ayunda Soroti Demo, Beri Pesan Menyentuh untuk Para Pendemo
Advertisement
Advertisement
