Dul Terancam Tiga Tahun Penjara

Dalam sidang perdana Dul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus kecelakaan maut yang merenggut tujuh nyawa korban di Tol Jagorawi, pihak Jaksa Penuntut Umum menjerat Dul dengan pasal kumulasi dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara. Mendengar dakwaan tersebut, Dul dan kauasa hukumnya tak mengajukan eksepsi atau tanggapan. Yuk, simak beritanya di sini!

VIDEO TERBARU