Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Setelah 3 minggu ditahan, berkas perkara Isa Zega telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Jatim pada Selasa (11/2/2025), setelah itu Isa dipindahkan ke ke Lapas Perempuan Kelas 2A Kota Malang. Ia dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Selain itu, ada penambahan pasal karena Isa diduga melakukan pemerasan kepada Shandy Purnamasari, sehingga ia terancam hukuman total 6 tahun penjara.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tch)
Advertisement
Mayor Teddy Tegur Keras Paspampres Saat Payungi Presiden Prabowo, Jadi Sorotan Warganet
Ledakan Terjadi di Pusat Perbelanjaan, 5 Orang T3w4s dan Puluhan Lainnya Terluka
Bawa Sejumlah Bukti di Pengadilan, Paula Verhoeven Bakal Dapat Hak Asuh Anak?
Bernasib Sama Dengan Harvey Moeis, Vonis Helena Lim Diperberat dan Denda Diperbesar
Vonis Harvey Moeis Diperberat dan Denda Diperbesar, Sesuai Harapan Warganet?
Ultah Puteri Modiyanti Dirayakan Bareng Tommy Soeharto & Ida Iasha, Sandy Harun: Dia Ibu Kedua Modi
Isa Zega Dipindahkan Ke Lapas Kota Malang, Diduga Lakukan Pemerasan Kepada Shandy Purnamasari
Firdaus Oiwobo Resmi Dipecat KAI, Tak Terima Karena Akui Sudah Mengundurkan Diri Lebih Dulu