Diterbitkan:
Kapanlagi.com - KLovers,
Tsania Marwa kembali menjalani sidang memperjuangkan hak asuhnya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 9 Juli 2024. Dilansir dari Humas MK, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pemohon (Marwa). Menurut saksi ahli Ahmad Sofian, setiap orang termasuk orang tua anak yang bukan sebagai pemegang hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, membawa lari anak tersebut, maka tindakan itu seharusnya termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, meskipun anak telah memberikan persetujuan atas tindakan membawa lari tersebut. Marwa pun membeberkan jika ia dilarang memberikan makanan kepada kedua anaknya yang sudah 7 tahun tinggal bersama Atalarik Syah, mantan suaminya. Ia menduga jika buah hatinya terkena cuci otak alias brainwash.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/iqb)
Advertisement
Tsania Marwa Beri Kado Untuk Anak Malah Dikembalikan Mantan Suami: Barter Paspor!
Tsania Marwa Mengadu Ke Mahkamah Konstitusi Buntut Seteru Hak Asuh Anak Dengan Atalarik Syah
Istri Bobon Santoso Tak Tahu Suaminya Mualaf, Sudah Saling Unfollow Akun IG?
Diduga Jadi Penyebab Banjir Besar Jabodetabek, Puluhan Hektar Kawasan Villa di Gunung Pancar Disegel
Dikabarkan Bangkrut, Nunung Alami Psikosomatis dan Harus Konsumsi Obat Penenang
Viral Pencari Bekicot Dituduh Maling, Dipaksa Mengaku Pencuri Mesin Pompa Air
Dituding Bayar Polisi Rp 10 Milyar Untuk Penjarakan Nikita Mirzani, Maharani Kemala Buka Suara
Dipandu Ustaz Derry Sulaiman, Inilah Detik-Detik Bobon Santoso Menjadi Mualaf