Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Sidang dengan kasus pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Eka Hariana, memberikan tuntutan terhadap suami Nora Alexandra 2 tahun penjara.
Jerinx dan kuasa hukumnya minta diberikan waktu untuk melakukai pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Dirinya ikhlas, meski kuasa hukum optimis bebas.
Advertisement
Jangan Ketinggalan
Jerinx Beberkan Kronologi Akun Instagramnya Hilang - Sempat Frustasi
Adam Deni Ditahan, Jerinx Berharap Jaksa dan Hakim Bisa Ringankan Hukumannya
Pembacaan Tuntutan Kasus Jerinx vs Adam Deni Ditunda Karena Jaksa Penuntut Umum Belum Siap
Kantongi Tiga Bukti Kuat, Pihak Jerinx SID Siap Lapor Balik Adam Deni Ke Pihak Berwajib
Tim Kuasa Hukum Yakin Jerinx Akan Bebas
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tch)
Advertisement