Diterbitkan:
Kapanlagi.com - KLovers,
Artis Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA terkait UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP. Fahmi Bachmid, sang kuasa hukum Nikita mengatakan alasan akhirnya melaporkan masalah tersebut karena agar VA mendapat sanksi pidana. "Harus dilaporkan kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana," ucapnya saat ditemui usai membuat laporan, Kamis (12/9/2024). Dalam UU Perlindungan Anak, pelapor dijerat dengan pasal 76 D Jo 45, serta pasal lain yang masuk dalam UU Kesehatan dan KUHP. Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/iqb)
Advertisement
Update Kasus LM: Saksi A Diperiksa Lagi, Akui Pernah Nangis Bareng - VAB Bisa Kena 15 Tahun Penjara?
Vadel Badjideh & Razman Nasution Mengadu Ke Propam Polda Metro Soal Dugaan Penyidik Tak Profesional
Nikita Mirzani Dicecar 58 Pertanyaan, Yakin 1 Juta Persen VAB Akan Segera Berbaju Oranye
Bos Skincare Mira Hayati Minta Nikita Mirzani Kembalikan DP Motor Rp 100 Juta
Berada di Tengah Perseteruan Nikita Mirzani dan Mira Hayati, Elly Sugigi Bela Siapa?
Rumah Mira Hayati Bos Skincare Makassar Disegel, Batal Beli Rumah Nikita Mirzani?
Update Terbaru, Kasus LM Sudah Naik Sidik - Razman Nasution Berikan Pesan Untuk Nikita Mirzani
Pihak Vadel Badjideh Ungkap Jika LM Sudah Tandatangani Surat Untuk Laporkan Ibu Kandungnya Sendiri