Vadel Badjideh Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Seputar 4b0r51 Yang Dilakukan LM

Penulis: Aulia Wardah Khairani

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus persetubuhan di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh dengan korban LM, anak dari Nikita Mirzani, akhirnya sampai pada babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel, Rabu (1/10/2025). Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta mengejutkan, termasuk detail mengenai aborsi yang dilakukan oleh korban. Namun, kuasa hukum Vadel membeberkan fakta persidangan dan membantah kliennya ada di tengah proses 4b0r51 yang dilakukan LM.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/awk)

VIDEO TERBARU