Rizky Billar Akan Dipanggil Terkait Laporan Lesti - Terancam 5 Tahun Penjara
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pihak kepolisian memberikan keterangan pers seputar dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora. Billar diduga melanggar pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ada 2 saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini yaitu ART dan juga karyawan Leslar Entertainment. Billar juga akan dipanggil untuk pemeriksaan dalam waktu dekat.
Advertisement
Jangan Ketinggalan Kabar Lainnya!
Coach Rheo Ungkap Penyebab Suami Tega Cekik dan Banting Istri
Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT ke Lesti, Pihak Kepolisian Mulai Kumpulkan Bukti CCTV
Kakak Rizky Billar Buka Suara Usai Adiknya Dilaporkan ke Polisi Oleh Lesti
Olah TKP Dilakukan Dua Kali Demi Memperkuat Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora
Kamis, Polisi Panggil Rizky Billar untuk Jalani Pemeriksaan Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
Berita Foto
(kpl/atl)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Lesti Menangis Dapat Kejutan Ultah, Soimah Ikut Terharu Saat Berikan Doa Ini
-
Lesti Bawakan Lagu 'Lentera' Di Konser SANG KEJORA, Terharu Dapat Surprise Dari Abang L
-
-
Alasan Lesti Kejora & Rizky Billar Mengganti Nama Abang L Dari Leslar Jadi Levian Billar
-
Lesti Kejora Menangis Saat Berikan Doa, Abang L Malah Ikut Mewek
-
Lesti Kejora Bersyukur Saat Ulang Tahun 'Diratukan' Oleh Rizky Billar
-
Lesti Kejora Comeback di Layar Kaca - Sumringah Borong Empat Penghargaan SCTV Music Awards 2023
-