Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pihak kepolisian memberikan keterangan pers seputar dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora. Billar diduga melanggar pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ada 2 saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini yaitu ART dan juga karyawan Leslar Entertainment. Billar juga akan dipanggil untuk pemeriksaan dalam waktu dekat.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/atl)
Advertisement
Lesti Bawakan Lagu 'Lentera' Di Konser SANG KEJORA, Terharu Dapat Surprise Dari Abang L
Alasan Lesti Kejora & Rizky Billar Mengganti Nama Abang L Dari Leslar Jadi Levian Billar
Lesti Kejora Menangis Saat Berikan Doa, Abang L Malah Ikut Mewek
Lesti Kejora Bersyukur Saat Ulang Tahun 'Diratukan' Oleh Rizky Billar
Lesti Kejora Comeback di Layar Kaca - Sumringah Borong Empat Penghargaan SCTV Music Awards 2023