Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Dirinya melanggar UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan disangkakan pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik. Dirinya terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.
Keputusan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan termasuk video CCTV yang viral di media sosial. Pihak kepolisian mengakui kebenaran video tersebut dan mengatakan bahwa video tersebut berasal dari korban alias Lesti.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/atl)
Advertisement
Lesti Hamil 7 Bulan, Billar Tak Sabar dan Deg-Degan Menunggu Gender Reveal
Lesti Kejora dan Rizky Billar Sudah Siapkan Nama Untuk Anak Keduanya, Keceplosan?
Tak Mau Kalah, Abang L Ikut Menggalau Bersama Rizky Billar di Dalam Mobil
Asila Maisa Rilis Single Baru 'Menanti Waktu', Debut Di LESLAR Records
Lesti Dan Rizky Billar Borong 6 Piala Di Infotainment Awards, Kaget Raih Best Couple
Rizky Billar Berdamai Dengan Haters Yang Mengancamnya: Dia Juga Seorang Bapak Seperti Saya
Rizky Billar Bikin Janji Di Depan Ayah & Ibu Lesti Kejora Saat Di RS
Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul, Ingin Berdamai Dengan Lesti Kejora?