Rizky Billar Tersangka, Bukan Pertama Kali Lakukan Dugaan KDRT?
Kapanlagi.com -
Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Dirinya melanggar UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan disangkakan pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik. Dirinya terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.
Keputusan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan termasuk video CCTV yang viral di media sosial. Pihak kepolisian mengakui kebenaran video tersebut dan mengatakan bahwa video tersebut berasal dari korban alias Lesti.
Advertisement
(kpl/atl)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Sering Dituding Sebagai Suami Mokondo, Rizky Billar Pamer Gaji Rp 14 Milyar
-
Buktikan Sebagai Gorgeous Family, Lesti & Billar Borong Penghargaan di Infotainment Awards 2025!
-
Lesti Hamil 7 Bulan, Billar Tak Sabar dan Deg-Degan Menunggu Gender Reveal
-
Lesti Kejora dan Rizky Billar Sudah Siapkan Nama Untuk Anak Keduanya, Keceplosan?
-
Tak Mau Kalah, Abang L Ikut Menggalau Bersama Rizky Billar di Dalam Mobil
-
Asila Maisa Rilis Single Baru 'Menanti Waktu', Debut Di LESLAR Records
-
Lesti Dan Rizky Billar Borong 6 Piala Di Infotainment Awards, Kaget Raih Best Couple
-
Rizky Billar Berdamai Dengan Haters Yang Mengancamnya: Dia Juga Seorang Bapak Seperti Saya
