Rizky Billar Tersangka, Bukan Pertama Kali Lakukan Dugaan KDRT?

Kapanlagi.com -

Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Dirinya melanggar UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan disangkakan pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik. Dirinya terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Keputusan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan termasuk video CCTV yang viral di media sosial. Pihak kepolisian mengakui kebenaran video tersebut dan mengatakan bahwa video tersebut berasal dari korban alias Lesti.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/atl)

VIDEO TERBARU