Rizky Billar Tersangka, Bukan Pertama Kali Lakukan Dugaan KDRT?

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Dirinya melanggar UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan disangkakan pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik. Dirinya terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Keputusan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan termasuk video CCTV yang viral di media sosial. Pihak kepolisian mengakui kebenaran video tersebut dan mengatakan bahwa video tersebut berasal dari korban alias Lesti.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/atl)

VIDEO TERBARU