Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Saka Tatal, satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 kini telah menghirup udara bebas. Saka sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017 silam. Namun setelah mendapat remisi, dia hanya menjalani masa hukuman selama hampir empat tahun dan bebas pada April 2020.
Saka pun menceritakan kronologi penangkapan terhadap dirinya. Saka menuturkan, saat peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, dirinya sedang berada di rumah. Ia juga merasa tak mengenal sosok Vina maupun Eky.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tch)
Advertisement
Menikmati Liburan di Bali, Bertemu Bimbim Slank, Pegi Setiawan Banjir Keberuntungan!
Mencari Kebenaran Kasus Vina, Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana Lakukan Sumpah Pocong
Dituduh Berbohong dan Merekayasa Kasus Vina, Pihak Iptu Rudiana Beri Peringatan
Miris! Saksi Kasus Vina Mengaku Disiksa, Para Kuasa Hukum Sampai Menangis
Tepis Isu Yang Beredar Terkait Kasus Vina, Iptu Rudiana Muncul Bersama Keluarga Almarhumah Vina
Tanggapi Sindiran Nikita Mirzani, Pihak Pegi Setiawan Angkat Bicara
Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Kasus Vina Kecelakaan, Keluarga Tetap Teguh Pada Pendirian
Dede Akui Berikan Kesaksian Palsu Dalam Kasus Vina, Marliyana Kaget dan Tak Menyangka