Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Buka Suara, Dipukul Hingga Disetrum Dan Dipaksa Mengaku
Kapanlagi.com -
Saka Tatal, satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 kini telah menghirup udara bebas. Saka sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017 silam. Namun setelah mendapat remisi, dia hanya menjalani masa hukuman selama hampir empat tahun dan bebas pada April 2020.
Saka pun menceritakan kronologi penangkapan terhadap dirinya. Saka menuturkan, saat peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, dirinya sedang berada di rumah. Ia juga merasa tak mengenal sosok Vina maupun Eky.
Advertisement
(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/tch)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Update Terbaru Kasus Vina Cirebon, MK Tolak PK Saka Tatal dan 7 Terpidana
-
Menikmati Liburan di Bali, Bertemu Bimbim Slank, Pegi Setiawan Banjir Keberuntungan!
-
Mencari Kebenaran Kasus Vina, Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana Lakukan Sumpah Pocong
-
Dituduh Berbohong dan Merekayasa Kasus Vina, Pihak Iptu Rudiana Beri Peringatan
-
Miris! Saksi Kasus Vina Mengaku Disiksa, Para Kuasa Hukum Sampai Menangis
-
Tepis Isu Yang Beredar Terkait Kasus Vina, Iptu Rudiana Muncul Bersama Keluarga Almarhumah Vina
-
Tanggapi Sindiran Nikita Mirzani, Pihak Pegi Setiawan Angkat Bicara
-
Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Kasus Vina Kecelakaan, Keluarga Tetap Teguh Pada Pendirian
