Terima Surat Dari Propam, Pihak Nikita Mirzani Minta Kasusnya Vs Dito Dihentikan

Penulis: Helmi Romadhon

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polresta Serang Kota Banten, Kamis (21/7/2022), ketika sedang berada di Mall Senayan City. Kabar itu pertama kali beredar melalui postingan Instagram pengacara Ramdan Alamsyah. Hingga pagi ini, Niki masih menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota.

Menurut kuasa hukum Niki, Fachmi Bachmid, surat dari Divpropam Polri telah turun dan menyatakan bahwa terdapat pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan penyidik dari Polres Serang Kota. Pihak Niki pun meminta kasus ini dihentikan atau dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/mhr)

Editor:

Helmi Romadhon

VIDEO TERBARU