Kapanlagi.com -
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polresta Serang Kota Banten, Kamis (21/7/2022), ketika sedang berada di Mall Senayan City. Kabar itu pertama kali beredar melalui postingan Instagram pengacara Ramdan Alamsyah. Hingga pagi ini, Niki masih menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota.
Menurut kuasa hukum Niki, Fachmi Bachmid, surat dari Divpropam Polri telah turun dan menyatakan bahwa terdapat pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan penyidik dari Polres Serang Kota. Pihak Niki pun meminta kasus ini dihentikan atau dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
(kpl/mhr)
Indra Tarigan Sebut Sebentar Lagi Nikita Mirzani Akan Jadi Tersangka?
Putus dari John Hopkins, Nikita Mirzani Tak Mau Menikah Beda Agama
Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polres Serkot, Lolly Didorong?
12 Outlet Holywings Di Jakarta Ditutup, Nikita Mirzani Beri Penjelasan
Nikita Mirzani Pertanyakan Statement Kuasa Hukum Dito Mahendra
Kronologi Jemput Paksa Nikita Mirzani, 12 Kali Terima Surat Panggilan