Tetap Dilakukan Secara Online, Sidang Ammar Zoni Ditunda Senin Depan
Kapanlagi.com - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni digelar secara perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sayangnya sidang yang digelar secara online itu harus ditunda. Pada hari Kamis 2 Mei 2024, Hakim mengatakan bahwa pihak terdakwa belum menerima surat pemanggilan sidang perdana. Hakim juga menambahkan bahwa sidang akan digelar kembali pada hari Senin 13 Mei 2024 jam 10.00, supaya penuntut umum menghadirkan terdakwa secara online.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana tidak menjelaskan secara rinci kenapa sidang tersebut dilakukan secara online. Menurutnya, semua sidang yang digelar di PN Jakbar memang dilakukan secara daring. Iwan Wardhana menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk Ammar Zoni adalah 5 tahun penjara.
Advertisement
(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/eri)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Trauma Nusakambangan, Ammar Zoni Takut Gangguan Kesehatan Hingga Kelumpuhan
-
Ammar Zoni Dikabarkan Ganti Pengacara, Jon Mathias Sebut Tak Ada Pencabutan
-
Kondisi Terkini Ammar Zoni di Nusakambangan, Tidur Dengan Kaki Tertekuk
-
Kembali ke Nusakambangan, Ammar Zoni Tak Kuasa Menahan Air Matanya
-
Selesai Sudah, Ammar Zoni Resmi Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan
-
Berat, Perjuangan Ammar Zoni Agar Tak Kembali ke Nusakambangan
-
Upaya Kamelia Untuk Penuhi Permintaan Ammar Zoni Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan
-
Ganti Kuasa Hukum, Pihak Ammar Zoni Menolak Tegas Dikembalikan ke Nusakambangan
