Tetap Dilakukan Secara Online, Sidang Ammar Zoni Ditunda Senin Depan

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni digelar secara perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sayangnya sidang yang digelar secara online itu harus ditunda. Pada hari Kamis 2 Mei 2024, Hakim mengatakan bahwa pihak terdakwa belum menerima surat pemanggilan sidang perdana. Hakim juga menambahkan bahwa sidang akan digelar kembali pada hari Senin 13 Mei 2024 jam 10.00, supaya penuntut umum menghadirkan terdakwa secara online.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana tidak menjelaskan secara rinci kenapa sidang tersebut dilakukan secara online. Menurutnya, semua sidang yang digelar di PN Jakbar memang dilakukan secara daring. Iwan Wardhana menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk Ammar Zoni adalah 5 tahun penjara.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/eri)

VIDEO TERBARU