Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Sampai saat ini kasus Trio Ikan Asin masih terus berlangsung. Nah baru-baru ini, eksepsi di sidang 6 Januari 2020 kemarin pun akhirnya dibacakan oleh kuasa hukum dari trio tersebut.
Hanya saja pada momen kali ini, sang kuasa hukum menyampaikan keberatan soal locus delicti. Apa itu? Simak selengkapnya di video berikut ini yuk KLovers.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/ntn)
Advertisement
Galih Ginanjar Sudah Tak Mau Tahu Atau Berteman Dengan Barbie Kumalasari
Galih Ginanjar Move On dengan Atlet Cantik, Barbie Kumalasari Sebut Settingan
Pihak 'Trio Ikan Asin' Tegaskan Kliennya Tak Pernah Sebut Organ Intim
Cupi Cupita, Dinar Candy & Ucie Sucita Tergabung Dalam 3 Queens: Ingin Jadi Ratu Di Hatimu
Banyak Orang Tak Tahu Almh Puput Novel Sakit, Adik: Beliau Sangat Tertutup Soal Kehidupan Pribadinya
Bruno Mars Live In Jakarta Day 1, Gombalan 'Aku Kangen Kamu Sayang' - 'Die With A Smile' Dibawakan
Stefan William Akhirnya Buka Suara Soal Pernikahannya Dengan Ria Andrews: Itu SAH
Venue dan Konsumsi PON 2024 Aceh Dianggap Tak Layak, Polri Siapkan Tim Khusus Untuk Mengusut