Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Sampai saat ini kasus Trio Ikan Asin masih terus berlangsung. Nah baru-baru ini, eksepsi di sidang 6 Januari 2020 kemarin pun akhirnya dibacakan oleh kuasa hukum dari trio tersebut.
Hanya saja pada momen kali ini, sang kuasa hukum menyampaikan keberatan soal locus delicti. Apa itu? Simak selengkapnya di video berikut ini yuk KLovers.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/ntn)
Advertisement
Galih Ginanjar Sudah Tak Mau Tahu Atau Berteman Dengan Barbie Kumalasari
Galih Ginanjar Move On dengan Atlet Cantik, Barbie Kumalasari Sebut Settingan
Pihak 'Trio Ikan Asin' Tegaskan Kliennya Tak Pernah Sebut Organ Intim
Anak Ivan Sugianto Baca Surat Untuk Ayahnya Sambil Menangis dan Menyesali Perbuatannya
Penampilan Live Perdana Gempi Bawakan Single 'Ajaib', Ditulis Yura Yunita - Disupport Gading Gisel
Denny Sumargo & Novi Gelar Polling Soal Donasi Agus Akan Diapakan: Dulu Berkah, Sekarang Uang Panas
Denny Sumargo Jalani BAP Atas Laporannya Kepada FA, Farhat Abbas Malah Ajak Taruhan Rp 1 M