Kapanlagi.com - 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta ditutup. Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut berdasarkan temuan bahwa beberapa outlet Holywings tersebut belum memiliki standar KBLI 56301 yang terverifikasi.
Sebagai salah satu pemegang saham, Nikita Mirzani mengaku cukup shock. Nikita enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Namun, ia berharap agar tempat usahanya itu tak benar-benar ditutup.
(kpl/atl)
Nikita Mirzani Pertanyakan Statement Kuasa Hukum Dito Mahendra
Kronologi Jemput Paksa Nikita Mirzani, 12 Kali Terima Surat Panggilan
Makin Serius, Nikita Mirzani Bakal Pindah Ke AS Demi John Hopkins
Gilang Juragan 99 & Shandy Purnamasari Buka Soal Soal Sindiran Nikita Mirzani
Laura Meizani Bicara: Indra Tarigan Bikin Saya Mengurung Diri