Kapanlagi.com - Sidang perkara privacy right yang dilaporkan politisi Ahmad Sahroni dengan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin siang (30/5/2022). Agenda persidangan berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap kedua terdakwa serta denda sebesar satu miliar.
Bila terdakwa tak bisa membayar denda, sebagai gantinya ialah tambahan lima bulan kurungan. Meski sudah dinyatakan bersalah dan mendapat tuntutan delapan tahun penjara, Adam Deni bersikukuh dirinya benar. Ia sangat yakin Ahmad Sahroni telah terlibat kasus korupsi.
(kpl/tch)
13 Rekomendasi Film Indonesia Remaja Terbaper dan Terbaru 2022, sampai Ada Sekuel Ketiga
Kolaborasi Dengan Slayer, Mimpi Lawless Jakarta Akhirnya Terwujud
Dikta Hengkang Sebagai Vokalis, Yovie & Nuno Umumkan Formasi Baru
Hadiri Event Internasional, Seleb TikTok Bella Poarch Tampil Menawan Pakai Perhiasan Asal Indonesia
Diam-Diam Fedi Nuril Terlibat Film Superhero 'SATRIA DEWA: GATOTKACA', Perankan Karakter Siapa?
Asri Welas Jadi Perempuan Bromo Sekaligus Ibu Tangguh Dalam 'KEJAR MIMPI, GASPOL!'
Indah Kurnia Serahkan Kasus Penganiayaan yang Dialami Anaknya, Justin Frederik Pada Pihak Berwajib