Banding Ditolak, Ini Alasan Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Penulis: Helmi Romadhon

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis dari kasus kecelakaan Gaga bersama mendiang Laura Anna. Seperti diketahui, Gaga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 29 Maret 2022. Apa alasannya mengajukan kasasi? Simak ulasannya dalam video di atas!

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

(kpl/mhr)

Editor:

Helmi Romadhon

VIDEO TERBARU