Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Anak
Kapanlagi.com -
Kasus Cynthiara Alona baru saja memasuki tahap akhir. Dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021), Majelis Hakim memutuskan Cynthiara Alona bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terdiri satu Hakim ketua dan dua Hakim anggota sepakat menjatuhkan vonis Cynthiara Alona dengan hukuman 10 tahun penjara. Seperti apa sih awalnya?
Advertisement
(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/mhr)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Open BO Anak Di Bawah Umur
-
Richard Lee Akui Kesalahan, Doktif Bongkar Keuntungan Mark Up Harga Produk
-
Ingin Menenangkan Diri, Wardatina Mawa Kini Didekati Pria Turki
-
Dikabarkan Hanya Dapat Rp 500 Ribu Per Bulan, Wardatina Mawa Fokus Sidang Perceraian
-
Sarwendah Minta Maaf, Ruben Onsu: Ditujukan Untuk Netizen, Bukan Dirinya
-
Anak-Anak Kangen Ruben Onsu, Sarwendah Dinilai Tak Berikan Contoh Yang Baik
-
Ruben Tuntut Hak Asuh dan Gono Gini, Sarwendah Sentil Soal Nafkah Anak
-
Konflik Dengan Ruben Onsu Masih Berlanjut, Masa Lalu Sarwendah Muncul ke Publik
