Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Anak
Kapanlagi.com -
Kasus Cynthiara Alona baru saja memasuki tahap akhir. Dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021), Majelis Hakim memutuskan Cynthiara Alona bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terdiri satu Hakim ketua dan dua Hakim anggota sepakat menjatuhkan vonis Cynthiara Alona dengan hukuman 10 tahun penjara. Seperti apa sih awalnya?
Advertisement
Simak yang ini juga ya!
Memudahkan Orang Lain Lakukan Perbuatan Cabul, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
Cynthiara Alona Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah
Kuasa Hukum Yakin Cynthiara Alona Tak Terlibat dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Sidang Perdana Dugaan Prostitusi Anak yang Libatkan Cynthiara Alona Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Didakwa Pasal Perlindungan Anak, Cynthiara Alona Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
(kpl/mhr)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Open BO Anak Di Bawah Umur
-
Robi Berikan Sebuket Bunga Untuk April, Sematkan Gombalan - Terus Beri Doa & Dukungan
-
Kondisi Makam Ibunda Praz Teguh Yang Tertutup Lumpur, Galang Donasi Untuk Korban Banjir Sumatra
-
Melly Lee Bongkar Kebaikan Selfi, Rara, Sampai Rani, Kagum Sama Perubahan Papa Fildan
-
Acha Septriasa Ungkap Rutinitas Green Living, Tantangan, & Cara Edukasi Anak Soal Lingkungan!
-
Momen Alyssa Daguise Manja Ke Al Ghazali di Masa Kehamilan: Mumpung Masih Sempat!
-
Ibunda Raisa Berpulang Setelah Berjuang Melawan Kanker. Keluarga Memohon Doa
-
Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia Karena K3c3l4k44n Motor, Kronologi Singkat Diungkap Ade Jigo
