Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Anak
Diterbitkan:
Kapanlagi.com -
Kasus Cynthiara Alona baru saja memasuki tahap akhir. Dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021), Majelis Hakim memutuskan Cynthiara Alona bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terdiri satu Hakim ketua dan dua Hakim anggota sepakat menjatuhkan vonis Cynthiara Alona dengan hukuman 10 tahun penjara. Seperti apa sih awalnya?
Advertisement
Simak yang ini juga ya!
Memudahkan Orang Lain Lakukan Perbuatan Cabul, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
Cynthiara Alona Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah
Kuasa Hukum Yakin Cynthiara Alona Tak Terlibat dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Sidang Perdana Dugaan Prostitusi Anak yang Libatkan Cynthiara Alona Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Didakwa Pasal Perlindungan Anak, Cynthiara Alona Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
Berita Foto
(kpl/mhr)
Helmi Romadhon
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Open BO Anak Di Bawah Umur
-
Na Daehoon Buka Suara Soal Rumor Perselingkuhan Istri, Janji Tetap Kuat Demi Anak-Anaknya
-
Baru Dua Bulan Menikah, Clara Shinta Isyaratkan Akhiri Rumah Tangga: Aku Sudah Cukup
-
Jennifer Coppen Ikut Tanggapi Kasus Daehoon Dan Jule: Nggak Ada Alasan Untuk Selingkuh
-
Ala Alatas Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Perceraian Tasya Farasya & Ahmad Assegaf
-
Ditanya Soal Pacaran Beda Agama, Enzy Storia Teriaknya Kenceng Banget
-
Bravy Klarifikasi Isu Selingkuh: Hubungan dengan Erika Carlina Masih Baik
-
Andrew Andika Akhirnya Buka Suara: Sebut Tengku Dewi Putri Cuma Rawat Anak Saat Ngonten