Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Anak
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kasus Cynthiara Alona baru saja memasuki tahap akhir. Dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021), Majelis Hakim memutuskan Cynthiara Alona bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terdiri satu Hakim ketua dan dua Hakim anggota sepakat menjatuhkan vonis Cynthiara Alona dengan hukuman 10 tahun penjara. Seperti apa sih awalnya?
Advertisement
Simak yang ini juga ya!
Memudahkan Orang Lain Lakukan Perbuatan Cabul, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
Cynthiara Alona Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah
Kuasa Hukum Yakin Cynthiara Alona Tak Terlibat dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Sidang Perdana Dugaan Prostitusi Anak yang Libatkan Cynthiara Alona Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Didakwa Pasal Perlindungan Anak, Cynthiara Alona Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
Berita Foto
(kpl/mhr)
Helmi Romadhon
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Open BO Anak Di Bawah Umur
-
Banyak Bantuan Untuk Keluarga Alm. Affan, Pemerintah Berikan 1 Unit Rumah Subsidi
-
Kondisi Rumah Kuya Hari Ini, Tertutup Triplek, Sepi dan Penuh Coretan
-
Rela Menembus Penjagaan Ketat, 2 Pemuda Kembalikan Barang Milik Sri Mulyani
-
Warga Kunjungi Rumah Uya Kuya: NGOMONGNYA SEMBARANGAN SIH, BELAGU
-
-
Momen Haru Pemakaman Alm Ojol Affan, Kalimat Tauhid Menggema-Diiringi Tangis Keluarga
-
Pertanyaan Menohok Nikita Mirzani Untuk Saksi Melvina: Anda Mau Menjebak Saya?