Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Anak
Kapanlagi.com -
Kasus Cynthiara Alona baru saja memasuki tahap akhir. Dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021), Majelis Hakim memutuskan Cynthiara Alona bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terdiri satu Hakim ketua dan dua Hakim anggota sepakat menjatuhkan vonis Cynthiara Alona dengan hukuman 10 tahun penjara. Seperti apa sih awalnya?
Advertisement
(Kebaikan Dolly Parton hingga Akhir Hayat, Rela Jadi Bahan Eksperimen Medis!)
(kpl/mhr)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Open BO Anak Di Bawah Umur
-
Onyo Sempat Menangis Melihat Unggahan Sarwendah Yang Viral: Kenapa Bunda Setega Itu?
-
Virgoun Kembalikan Anak-Anaknya Pada Mantan Istri, Kondisi Mental Inara Rusli Perlahan Pulih
-
Laporan Macet, Inara Rusli Akan Laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri
-
Saksi Kunci Kabur, Laporkan Erin ke Polisi dan Berikan Kesaksian Mengejutkan
-
Doktif Bongkar Fakta: Richard Lee Pakai Wig Untuk Menutupi Produk Gagal?
-
Richard Lee Akui Kesalahan, Doktif Bongkar Keuntungan Mark Up Harga Produk
-
Ingin Menenangkan Diri, Wardatina Mawa Kini Didekati Pria Turki
