Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Anak

Penulis: Helmi Romadhon

Diterbitkan:

Kapanlagi.com -

Kasus Cynthiara Alona baru saja memasuki tahap akhir. Dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021), Majelis Hakim memutuskan Cynthiara Alona bersalah melanggar Pasal 296 KUHP. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terdiri satu Hakim ketua dan dua Hakim anggota sepakat menjatuhkan vonis Cynthiara Alona dengan hukuman 10 tahun penjara. Seperti apa sih awalnya?

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/mhr)

Editor:

Helmi Romadhon

VIDEO TERBARU