Diduga Berikan Kesaksian Palsu Pada Kasus Vina Tahun 2016 Silam, Ketua RT Dilaporkan ke Mabes Polri

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky semakin melibatkan banyak pihak. Kali ini, pihak keluarga terpidana melaporkan Ketua RT tempat mereka ditangkap, ke Mabes Polri. Tak sendiri, mereka didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, serta Kuasa Hukum dari PERADI, Roely Panggabean. Kedatangan mereka tak lain adalah untuk melaporkan Ketua RT ke Bareskrim, karena dianggap memberikan kesaksian palsu pada kasus Pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/eri)

VIDEO TERBARU