Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Sebuah helikopter jatuh di daerah Pantai Suluban Kuta Selatan beberapa waktu lalu. Menurut hasil penyelidikan sementara, terdapat benang layang-layang terlilit pada rotor utama helikopter. Menurut pihak Kepolisian, pemilik layang-layang yang menyebabkan jatuhnya helikopter tersebut bisa dikenakan pidana hingga 3 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 1 Milyar.
Namun, penerapan sanksi tersebut hanya berlaku jika benar-benar terbukti bahwa penyebab jatuhnya helikopter adalah akibat layang-layang. Sementara itu, bangkai helikopter yang jatuh di Pantai Suluban telah dievakuasi, dan dikembalikan ke perusahaan pemiliknya, di kawasan Garuda Wisnu Kencana.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/eri)
Advertisement
Denny Sumargo Pilih Mundur Dari Polemik Donasi Agus, Sayangkan Konten Parodi Novi & Yolo Ine
Zumi Zola & Putri Zulhas Gelar Resepsi, Ungkap Awal Pertemuan Mereka - Berawal Dari Doa Saat Umrah
Viral Dulu Baru Diproses, DPR Soroti Penanganan Kasus Peng4ni4yaan Anak Bos Toko Roti
Siap Kembali Syuting, Talitha Curtis Jalani Perawatan - Targetkan Lebih Ideal Di Tahun 2025
Jerome Kurnia Bongkar Adegan Cium4n Dengan Kimberly Ryder Di 'WAKTU KEDUA': Kelihatan Sweet Tapi...
Viral Komunitas CB Nganjuk Serbu Minimarket, Ini Pesan Dari Pegawai
Buntut Insiden Komunitas CB Herex Serbu Minimarket & Rusak Mobil Biduan, Penyelenggara Minta Maaf
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Ditangkap dan Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara