Dituntut 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Tak Terima - Ajukan Banding

Kapanlagi.com - Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 M atas kasus kasus penipuan investasi aplikasi opsi biner (binary option) Binomo oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 November 2022 . Selain itu, aset-aset milik Indra akan dikembalikan kepada negara.

Majelis hakim menilai aset sitaan milik Indra tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban, karena mereka dianggap bersalah karena bermain judi. Pihak Indra pun tak terima atas vonis ini dan langsung mengajukan banding.
Simak terus video terupdate dari dunia artis, selebritis, dan entertainment hanya di KapanLagi! Like, Comment, dan Subscribe ya KLovers!

(kpl/tch)

VIDEO TERBARU