Gugatan Perdata Wulan Guritno Kepada Sabda Ahessa Berujung Damai, Dilunasi Sesuai Kesepakatan

Penulis: Risang Sudrajad

Diperbarui: Diterbitkan:

Gugatan Perdata Wulan Guritno Kepada Sabda Ahessa Berujung Damai, Dilunasi Sesuai Kesepakatan credit: kapanlagicom

Kapanlagi.com - Sidang gugatan perdata Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis hari ini (7/3/2024). Berdasar kesepakatan kedua belah pihak, sidang berakhir dengan damai. "Seperti yang sudah disebutkan oleh hakim, alhamdulillah persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dengan Wulan Guritno telah berakhir damai," kata Aditya Anggriady selaku kuasa hukum Sabda ditemui awak media usai sidang.

Perdamaian antara Wulan Guritno dengan Sabda Ahessa terjadi setelah pihak Sabda mengembalikan uang yang disebut sebagai dana talangan. Namun nilainya berbeda seperti yang tercantum dalam gugatan Wulan. Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya Wulan Guritno meminta Sabda Ahessa membayar dana talangan sebesar Rp 396 juta ditambah biaya ganti rugi Rp 100 juta. Hanya saja pembayaran tidak disebutkan berakhir pada nominal berapa.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/abl)

Editor:

Risang Sudrajad

VIDEO TERBARU