Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Diterbitkan
Nikita Mirzani mendekam di tahanan Polda Metro Jaya lantaran terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan. Hal tersebut membuat Nikita ingin melakukan penangguhan penahanan. Lantas, benarkah pihak kepolisian sudah menyetujui permohonan Nikita tersebut? Yuk, cari informasinya di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Terkuak Fakta Reza Gladys, Status Karyawan Dengan Penghasilan Milyaran!
-
Ajukan Banding, Hukuman Nikita Mirzani Ditambah Jadi 6 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Pamer Villa Mewah di Bali, Bakal Ditempati Usai Bebas?
-
Reaksi Pertama Nikita MIrzani Setelah Dituntut 11 Tahun, Tetap Ceria
-
Fitri Salhuteru Bikin Sayembara Rp 244 M Usai Dituduh Nikita Mirzani Bertemu Jaksa Dona
-
Reaksi Nikita Mirzani Soal Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Tidak Akan Bisa Kembalikan Masa Depan LM
-
Vadel Badjideh Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Seputar 4b0r51 Yang Dilakukan LM
-
Yakin Bebas, Nikita Mirzani Ingin Berlibur dan Tuntut Balik Reza Gladys Rp 200 M
Advertisement
Advertisement
