Penyebar Bukti Transfer Palsu Jupe Dijerat Pasal Berlapis
Diperbarui
Tindak kejahatan yang dilakukan dengan memalsukan transfer sebesar Rp 700 Juta seperti yang dialami Hakim Agung Gayus Lumbbun atas kasus Julia Perez dan Dewi Perssik, konon membuat sang pelaku harus waspada. Pasalnya, pelaku tersebut akan mendapat pasal berlapis, dimana hukuman penjara juga siap diterima para pelaku tersebut. Seperti apa? Yuk, simak di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Gemes Banget! Anak Putri Isnari Debut di Indosiar, Nangisnya Aja Sudah Bernada #da8
-
Pesawat Di-Cancel Imbas Abu Vulkanik, Bella Bonita Kangen Banget Dengan Anak
-
Baru Segmen 1, Bunda Hetty Sudah Marah - Mae Soimah Murka Sebut Penampilan Grup 4 Gagal!
-
-
Air Mata Khinan (Surabaya) Saat Tersenggol Gagal Masuk Top 21, Afan Jadi Ikutan Sedih
-
Air Mata Khinan (Surabaya) Saat Tersenggol Gagal Masuk Top 21, Afan Jadi Ikutan Sedih
-
Maudy Ayunda Soroti Demo, Beri Pesan Menyentuh untuk Para Pendemo
-
Putrinya 'Kerja' Sampai Larut Malam, Ruben Kecam dan Mengambil Langkah Hukum
Advertisement
Advertisement
