Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lulu Tobing kepada Bani Maulana Mulia di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, ditolak oleh majelis hakim. Sidang lanjutan perkara cerau tersebut di gelar secara online di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9) tanpa dihadiri kedua belah pihak, baik dari Lulu Tobing ataupun Bani Maulana Mulia.
Diketahui Lulu Tobing dan suaminya telah menjalani 13 kali sidang terkait perceraian ini. Setelah ditolak keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri. Meski begitu, Lulu Tobing ataupun Bani Maulana dapat mengajukan banding atas keputusan ini. Nantinya banding akan diajukan setelah 14 hari.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tch)
Advertisement
Lulu Tobing Umumkan Berhenti Merokok, Mantap Lepas Setelah 26 Tahun Isap Nikotin - Banjir Dukungan
Lulu Tobing, Maisha Kanna dan Yasamin Jasem Ngartis di KapanLagi On Air
Cupi Cupita, Dinar Candy & Ucie Sucita Tergabung Dalam 3 Queens: Ingin Jadi Ratu Di Hatimu
Banyak Orang Tak Tahu Almh Puput Novel Sakit, Adik: Beliau Sangat Tertutup Soal Kehidupan Pribadinya
Bruno Mars Live In Jakarta Day 1, Gombalan 'Aku Kangen Kamu Sayang' - 'Die With A Smile' Dibawakan
Stefan William Akhirnya Buka Suara Soal Pernikahannya Dengan Ria Andrews: Itu SAH
Venue dan Konsumsi PON 2024 Aceh Dianggap Tak Layak, Polri Siapkan Tim Khusus Untuk Mengusut