Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lulu Tobing kepada Bani Maulana Mulia di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, ditolak oleh majelis hakim. Sidang lanjutan perkara cerau tersebut di gelar secara online di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9) tanpa dihadiri kedua belah pihak, baik dari Lulu Tobing ataupun Bani Maulana Mulia.
Diketahui Lulu Tobing dan suaminya telah menjalani 13 kali sidang terkait perceraian ini. Setelah ditolak keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri. Meski begitu, Lulu Tobing ataupun Bani Maulana dapat mengajukan banding atas keputusan ini. Nantinya banding akan diajukan setelah 14 hari.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/mhr)
Advertisement
Main Film Horror Untuk Pertama Kalinya di 'Guna-Guna Istri Muda', Lulu Tobing Sempat Tak Yakin
Lulu Tobing Umumkan Berhenti Merokok, Mantap Lepas Setelah 26 Tahun Isap Nikotin - Banjir Dukungan
Lulu Tobing, Maisha Kanna dan Yasamin Jasem Ngartis di KapanLagi On Air
Anak Ivan Sugianto Baca Surat Untuk Ayahnya Sambil Menangis dan Menyesali Perbuatannya
Penampilan Live Perdana Gempi Bawakan Single 'Ajaib', Ditulis Yura Yunita - Disupport Gading Gisel
Denny Sumargo & Novi Gelar Polling Soal Donasi Agus Akan Diapakan: Dulu Berkah, Sekarang Uang Panas