Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare Reza Gladys, oleh Polda Metro Jaya. Reza Gladys juga melaporkan Niki terkait dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
Lalu pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi asisten Niki yang dalam hal ini juga adalah terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi. Namun respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Karena ketakutan akan ancaman tersebut, pada 14 November 2024, Reza mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor. Simak update terbaru hanya di KapanLagi, karena kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/eri)
Advertisement
Minta Maaf Pada Sang Ibu, Drama LM dan Nikita Mirzani Berakhir Bahagia
VAB Jadi Tersangka, Razman Nasution Tidak Akan Mundur: Saya Sudah Berprestasi Bela Dia Selama Ini
Nikita Mirzani Menangis Usai VAB Ditetapkan Jadi Tersangka: Makasih LM Kamu Udah Jujur Walaupun...
Nikita Mirzani dan dr. Oky Pratama Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Karena Dugaan Kasus Pemerasan
Vadel Badjideh Akan Lamar LM & Tunjuk Razman Nasution Sebagai Saksi: Tunggu 28 Mei
Nikita Mirzani Persilakan Razman Nasution Mengasuh Putrinya: Biar Ngerasain Gimana
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru, Dulu Saling Support, Kini Saling Sindir
Tanggapan Nikita Mirzani Soal LM Yang Kirimkan Salam 'I Love You' Kepada Vadel Badjideh