Ruben Onsu Resmi Bercerai Dengan Sarwendah, Gugatan Diputus Secara Verstek

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Tan. Putusan ini dilakukan secara verstek, yang berarti diambil tanpa kehadiran pihak penggugat, yaitu Ruben Onsu. Proses tersebut diunggah melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, yang merupakan platform e-court untuk sidang online. Humas PN Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun, menyampaikan bahwa gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah diputus setelah melalui beberapa kali persidangan.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(kpl/eri)

VIDEO TERBARU