Teuku Ryan Menangis Saat Melepas Cincin Kawinnya: Bu Icis, Saya Udah Ikhlas Melepaskan Kamu
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - KLovers,
Teuku Ryan dan Ria Ricis resmi bercerai setelah putusan cerai dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2 Mei 2024. Teuku Ryan menerima hasil putusan cerai tersebut dan tidak akan mengajukan banding, seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, Dedi Armidi Rizal. Namun, beberapa hari usai putusan dibacakan, Teuku Ryan dan Ria Ricis menjadi perbincangan hangat setelah salinan putusan cerai tersebut tersebar di media sosial. Dalam salinan putusan itu, tercantum lengkap apa yang terjadi dalam rumah tangga keduanya. Melalui kanal Youtube dan kuasa hukumnya, Ryan meluruskan apa yang telah menjadi bola panas di masyarakat. Ia juga menangis saat melepas cincin kawinnya dan mengikhlaskan perceraian ini.
Advertisement
Simak Berita Ini Juga Ya!
Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Tidak Ajukan Banding Putusan Majelis Hakim
8 Poin Klarifikasi Teuku Ryan Disebut Tak Beri Nafkah Batin hingga Soal Dada Rata, Akui Tertekan karena Penghasilan Pas-Pasan
Bercerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Tidak Boleh Menikah Sebelum Masa Iddah Selesai
Ria Ricis Resmi Bercerai, Teuku Ryan Wajib Menafkahi Anak Sebesar Rp 10 Juta Per Bulan
Tak Ada Harta Gono-Gini, Teuku Ryan Wajib Berikan Nafkah untuk Moana Sampai Dewasa
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
Berita Foto
(kpl/iqb)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Teuku Ryan Sudah Mulai Cari Pasangan Baru Setelah Kembali Melajang?
-
Teuku Ryan Dituding Dekati Wanita Baru Pasca Bercerai Dari Ricis, Sudah Saling Tukar Foto Di Chat
-
Teuku Ryan Main Suka atau Tidak Suka, Ungkap Fakta Ini Di Pagi Hari
-
Kuasa Hukum Teuku Ryan Jelaskan Soal Nafkah Batin: Teuku Ryan Bukan Mokondo Kok
-
Ria Ricis Cium Tangan Teuku Ryan Di Persidangan, Tanda Akan Rujuk? Ini Jawaban Kuasa Hukum
-
Harapan Rujuk Pupus, Mediasi Perceraian Teuku Ryan & Ria Ricis Dinyatakan Gagal
-
Teuku Ryan Gelar Preskon, Jawab Semua Tudingan Nafkah Batin Hingga Faktor Ekonomi
-