Ammar Zoni Tetap Dituntut 9 Tahun Penjara, Nota Pembelaan Ditolak JPU
Kapanlagi.com -
Ammar Zoni telah menuliskan nota pembelaan berisi perjalanan hidupnya hingga berakhir dengan terjerat kasus narkotika. Ammar juga memberikan pembelaan, bahwa dirinya bukanlah pengedar seperti yang telah dituduhkan.
Namun pada sidang pledoi, nota pembelaan tersebut ditolak oleh JPU. Ammar tetap dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Simak update terbaru hanya di KapanLagi, karena kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Advertisement
(kpl/eri)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Trauma Nusakambangan, Ammar Zoni Takut Gangguan Kesehatan Hingga Kelumpuhan
-
Ammar Zoni Dikabarkan Ganti Pengacara, Jon Mathias Sebut Tak Ada Pencabutan
-
Kondisi Terkini Ammar Zoni di Nusakambangan, Tidur Dengan Kaki Tertekuk
-
Kembali ke Nusakambangan, Ammar Zoni Tak Kuasa Menahan Air Matanya
-
Selesai Sudah, Ammar Zoni Resmi Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan
-
Berat, Perjuangan Ammar Zoni Agar Tak Kembali ke Nusakambangan
-
Upaya Kamelia Untuk Penuhi Permintaan Ammar Zoni Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan
-
Ganti Kuasa Hukum, Pihak Ammar Zoni Menolak Tegas Dikembalikan ke Nusakambangan
