Bantahan Pihak Tamara Bleszynski Soal Gugatan Kakak Tertuanya Sebesar Rp 34 M
Kapanlagi.com -
Perseteruan antara Tamara Bleszynski dengan saudara kandungnya belum usai. Setelah Tamara melaporkan saudaranya ke Polda Jabar pada Desember 2021 terkait aset milik orangtuanya berupa Hotel Bukit Indah Puncak, kini giliran Tamara yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ryszard Bleszynski.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Terlebih lagi gugatannya cukup besar yakni Rp 34 M. Djohansyah, kuasa hukum Tamara, memberikan hak jawabnya terkait gugatan tersebut. Apa katanya? Simak deh langsung dalam video di atas!
Advertisement
(Kebaikan Dolly Parton hingga Akhir Hayat, Rela Jadi Bahan Eksperimen Medis!)
(kpl/mhr)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Tangis Kekecewaan Tamara Bleszynski Soal Ryszard: Kalau Jurek & Teresa Masih Ada Pasti Tidak Begini
-
Sidang Perdana, Rick & Tamara Bleszynski Sama-Sama Absen Karena Hal Ini
-
Tamara Bleszynski Pastikan Hadiri Mediasi, Imbau Kakaknya Agar Bisa Datang
-
Tamara Bleszynski Tak Mau Anak-Anaknya Dibebani Hutang Hotel Warisan
-
19 Tahun Diam, Tamara Bleszynski Pertanyakan Warisan Orangtuanya
-
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Tamara Bleszynski Nangis Di Bareskrim
-
Doktif Bongkar Fakta: Richard Lee Pakai Wig Untuk Menutupi Produk Gagal?
-
Richard Lee Akui Kesalahan, Doktif Bongkar Keuntungan Mark Up Harga Produk
