Bantahan Pihak Tamara Bleszynski Soal Gugatan Kakak Tertuanya Sebesar Rp 34 M
Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com -
Perseteruan antara Tamara Bleszynski dengan saudara kandungnya belum usai. Setelah Tamara melaporkan saudaranya ke Polda Jabar pada Desember 2021 terkait aset milik orangtuanya berupa Hotel Bukit Indah Puncak, kini giliran Tamara yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ryszard Bleszynski.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Terlebih lagi gugatannya cukup besar yakni Rp 34 M. Djohansyah, kuasa hukum Tamara, memberikan hak jawabnya terkait gugatan tersebut. Apa katanya? Simak deh langsung dalam video di atas!
Advertisement
Simak yang ini juga ya!
Tamara Bleszynski Pastikan Hadiri Mediasi, Imbau Kakaknya Agar Bisa Datang
Digugat Oleh Ryszard Bleszynski Senilai Rp34 Miliar, Tamara Bleszynski Bingung
Kuasa Hukum Tegaskan Ryszard Bleszynski Saudara Kandung Kakak Tamara Bleszynski
Dikabarkan Digugat 34 Miliar, Pihak Tamara Bleszynski Belum Terima Surat Undangan Pengadilan
Digugat Rp 34 Miliar, Tamara Bleszynski Bantah Punya Saudara Kandung Berinisial R
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
Berita Foto
(kpl/mhr)
Helmi Romadhon
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Tangis Kekecewaan Tamara Bleszynski Soal Ryszard: Kalau Jurek & Teresa Masih Ada Pasti Tidak Begini
-
Sidang Perdana, Rick & Tamara Bleszynski Sama-Sama Absen Karena Hal Ini
-
Tamara Bleszynski Pastikan Hadiri Mediasi, Imbau Kakaknya Agar Bisa Datang
-
Tamara Bleszynski Tak Mau Anak-Anaknya Dibebani Hutang Hotel Warisan
-
19 Tahun Diam, Tamara Bleszynski Pertanyakan Warisan Orangtuanya
-
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Tamara Bleszynski Nangis Di Bareskrim
-
-
Akan Kunjungi Nusakambangan, Raffi Ahmad Bakal Jenguk Ammar Zoni?
