Slank Curhat ke MK Soal Izin Manggung

Sulit mendapatkan izin manggung, lantaran adanya Undang-Undang no. 2 tahun 2012 pasal 15 mengenai izin keramaian, Bimbim Slank kunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan konsultasi. Undang-undang tersebut rupanya menjadi kendala besar bagi grup band di tanah air, khususnya Slank dalam setiap izin manggung. Lantas, bagaimana hasil konsultasi Bimbim Slank? Simak selengkapnya hanya di KapanLagi!

VIDEO TERBARU