Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Harvey Moeis dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait tata niaga timah.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Tak hanya itu, Harvey dibebani untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan uang pengganti tidak terpenuhi, harta benda Harvey akan disita dan dilelang. Kuasa hukum Harvey pun menyebut jika JPU banyak mengesampingkan beberapa fakta persidangan. Sementara itu, Sandra Dewi tidak terlihat hadir untuk memberikan dukungan kepada sang suami tercintanya.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tch)
Advertisement
Vonis Harvey Moeis Diperberat dan Denda Diperbesar, Sesuai Harapan Warganet?
Foto Anak Berlibur Beredar, Kesaksian Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dipertanyakan
Bukti Dianggap Kurang Kuat, Kuasa Hukum Sandra Dewi: Tadi Belum Diberi Kesempatan
Sandra Dewi Dibelikan Iphone Terbaru Oleh Harvey Moeis Tiap Tahun, Bukan Tas Mewah
Kuasa Hukum Sandra Dewi Cermati Perampasan Hak Secara Sewenang-Wenang
Sandra Dewi Pinjam Uang Ke Orangtua Karena Rekening Diblokir - Bohongi Anak: Papa Wamil
Sandra Dewi Hadir Jadi Saksi Di Sidang Harvey Moeis: Dia Adalah Suami Saya Tercinta
Sandra Dewi Jelaskan Detail Harta Miliaran Yang Diperoleh Dari Kerja Kerasnya Selama 20 Tahun