Penangkapan Raffi Dianggap Tidak Sah

Sidang pra-peradilan Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3). Dalam sidang tersebut, saksi ahli menjelaskan methylon yang dikonsumsi Raffi termasuk dalam golongan narkotika. Namun zat adiktif itu belum masuk dalam undang-undang narkotika, hingga tim kuasa hukum Raffi menilai penahanan dirinya tidak sah. Seperti apa berita selengkapnya? Yuk, lihat di sini!

VIDEO TERBARU