Korban Olivia Nathania Minta 8 M Dikembalikan, Nia Daniaty Terseret
Kapanlagi.com -
Akhir Maret lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus kasus Olivia Nathania yang merupakan anak dari penyanyi Nia Daniaty. Wanita yang akrab disapa Oi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Lima bulan berselang, gugatan kembali dilayangkan secara perdata oleh 179 korban kasus Oi. Kali ini mereka menuntut pengembalian uang sebesar Rp 8,1 miliar. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL pada Senin (29/8/2022). Dalam gugatan yang diajukan oleh 179 korban penipuan berkedok penerimaan CPNS, tidak hanya tercantum nama Olivia Nathania sebagai tergugat. Tapi juga suami serta ibunda dari Oi.
Advertisement
(kpl/mhr)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Bebas Dari Penjara, Anak Nia Daniaty Tetap Diminta Kembalikan Uang Para Korban Penipuan
-
Lanjutan Kasus Rekrutmen CPNS, Olivia Daniaty Tak Ingin Sepenuhnya Disalahkan
-
-
Olivia Daniaty Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Atas Dugaan Penipuan Penerimaan CPNS
-
-
Gemes Banget! Anak Putri Isnari Debut di Indosiar, Nangisnya Aja Sudah Bernada #da8
-
Pesawat Di-Cancel Imbas Abu Vulkanik, Bella Bonita Kangen Banget Dengan Anak
-
Baru Segmen 1, Bunda Hetty Sudah Marah - Mae Soimah Murka Sebut Penampilan Grup 4 Gagal!
