Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Akhir Maret lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus kasus Olivia Nathania yang merupakan anak dari penyanyi Nia Daniaty. Wanita yang akrab disapa Oi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Lima bulan berselang, gugatan kembali dilayangkan secara perdata oleh 179 korban kasus Oi. Kali ini mereka menuntut pengembalian uang sebesar Rp 8,1 miliar. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL pada Senin (29/8/2022). Dalam gugatan yang diajukan oleh 179 korban penipuan berkedok penerimaan CPNS, tidak hanya tercantum nama Olivia Nathania sebagai tergugat. Tapi juga suami serta ibunda dari Oi.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/mhr)
Advertisement
Lanjutan Kasus Rekrutmen CPNS, Olivia Daniaty Tak Ingin Sepenuhnya Disalahkan
Olivia Daniaty Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Atas Dugaan Penipuan Penerimaan CPNS
Nikita Mirzani Sebut Laporannya Terhadap VB Adalah Bentuk Kepeduliannya Kepada Lolly
Nikita Mirzani Ingin Penjarakan VB: Biar Ada Efek Jera Dan Pelajaran Buat Anak Muda
#KapanLagiKepo | Mahen Ngeprank Kakak Malah Berujung Kena Prank Sama Hantu
#KapanLagiChallenge | Imam Darto & Angga Malah Berantem Gara-Gara Game Ini