Korban Olivia Nathania Minta 8 M Dikembalikan, Nia Daniaty Terseret

Penulis: Helmi Romadhon

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Akhir Maret lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus kasus Olivia Nathania yang merupakan anak dari penyanyi Nia Daniaty. Wanita yang akrab disapa Oi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lima bulan berselang, gugatan kembali dilayangkan secara perdata oleh 179 korban kasus Oi. Kali ini mereka menuntut pengembalian uang sebesar Rp 8,1 miliar. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL pada Senin (29/8/2022). Dalam gugatan yang diajukan oleh 179 korban penipuan berkedok penerimaan CPNS, tidak hanya tercantum nama Olivia Nathania sebagai tergugat. Tapi juga suami serta ibunda dari Oi.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

(kpl/mhr)

Editor:

Helmi Romadhon

VIDEO TERBARU