Kapanlagi.com -
Olivia Nathania menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1). Sidang yang digelar secara online ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara dengan Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan. Sementara itu pihak kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar menanggapi dakwaan dari JPU dengan santai dan meminta agar kliennya tidak sepenuhnya disalahkan atas kasus tersebut. Mengapa?
(kpl/mhr)
Advertisement
Olivia Daniaty Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Atas Dugaan Penipuan Penerimaan CPNS
Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara
Beri Selamat Pada Pemenang Hadiah Rp1 Miliar, Nia Daniati: Semoga Membantu Perekonomian
Wakili Nia Daniaty, Farhat Abbas Minta Maaf Terkait Olivia Nathania Atas Kasus Penipuan CPNS
Polisi Belum Kabul Penangguhan Penahanan Terhadap Olivia Nathania Terkait Kasus Penipuan CPNS
Advertisement
Advertisement