Polda Jabar Tak Mampu Hadirkan Saksi Kasus Vina, Keuntungan Bagi Pihak Pegi Setiawan

Kapanlagi.com - Pada sidang Pra Peradilan yang digelar hari Senin 1 Juli 2024 lalu, Polda Jawa Barat hanya menghadirkan 1 saksi ahli. Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan. Pasalnya, saksi merupakan salah satu alat bukti, yang sangat diperlukan di persidangan. Tim Kuasa Hukum Pegi mengatakan, bahwa ketidakhadiran saksi di persidangan, adalah keuntungan besar bagi mereka, karena Polda Jabar dinilai tidak mampu membuktikan jika Pegi Setiawan memang benar-benar bersalah.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(kpl/eri)

VIDEO TERBARU