Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pada sidang Pra Peradilan yang digelar hari Senin 1 Juli 2024 lalu, Polda Jawa Barat hanya menghadirkan 1 saksi ahli. Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan. Pasalnya, saksi merupakan salah satu alat bukti, yang sangat diperlukan di persidangan. Tim Kuasa Hukum Pegi mengatakan, bahwa ketidakhadiran saksi di persidangan, adalah keuntungan besar bagi mereka, karena Polda Jabar dinilai tidak mampu membuktikan jika Pegi Setiawan memang benar-benar bersalah.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/eri)
Advertisement
Kasus Vina Tak Kunjung Usai, Polri Ditantang Untuk Buka Rekaman CCTV dan Isi Chat Kedua Korban
Menikmati Liburan di Bali, Bertemu Bimbim Slank, Pegi Setiawan Banjir Keberuntungan!
Mencari Kebenaran Kasus Vina, Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana Lakukan Sumpah Pocong
Dituduh Berbohong dan Merekayasa Kasus Vina, Pihak Iptu Rudiana Beri Peringatan
Miris! Saksi Kasus Vina Mengaku Disiksa, Para Kuasa Hukum Sampai Menangis
Tepis Isu Yang Beredar Terkait Kasus Vina, Iptu Rudiana Muncul Bersama Keluarga Almarhumah Vina
Dikabarkan Mundur Karena Menghalangi Pegi Setiawan Bertemu Dedi Mulyadi, Toni RM Angkat Bicara
Tanggapi Sindiran Nikita Mirzani, Pihak Pegi Setiawan Angkat Bicara