Ari Bias Menang Gugatan Rp 1,5 M ke Agnez Mo, Bisa Berujung Pidana Jika....
Kapanlagi.com - Agnez Mo tampaknya sedang terjerat masalah hukum, terkait dengan Undang-Undang Hak Cipta. Ia dituduh melanggar hak cipta atas lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 milyar. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa jika Agnez Mo tidak membayar denda tersebut, maka kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana. Simak update terbaru hanya di KapanLagi, karena kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Advertisement
(kpl/eri)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Polemik Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo, Ari Bias: Ada Penggiringan Opini
-
Agnez Mo Akhirnya Muncul Setelah Kasus Dengan Ari Bias, Penuhi Undangan Menkumham Untuk Diskusi
-
-
Tuntut Agnez Mo Penalti Rp 1,5 Milyar, Ari Bias Jelaskan Penyebabnya
-
Bawakan Lagu Dalam Konser Tanpa Izin, Agnez Mo Harus Bayar Penalti Sebesar Rp 1,5 Milyar
-
Agnez Mo Bawakan 'Get Loose' Untuk Pertama Kalinya Secara Live Di HUT SCTV Ke-33
-
Agnez Mo Bawakan 'Get Loose' Untuk Pertama Kalinya Secara Live Di HUT SCTV Ke-33
-
