Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Agnez Mo tampaknya sedang terjerat masalah hukum, terkait dengan Undang-Undang Hak Cipta. Ia dituduh melanggar hak cipta atas lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 milyar. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa jika Agnez Mo tidak membayar denda tersebut, maka kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana. Simak update terbaru hanya di KapanLagi, karena kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/eri)
Advertisement
Tuntut Agnez Mo Penalti Rp 1,5 Milyar, Ari Bias Jelaskan Penyebabnya
Bawakan Lagu Dalam Konser Tanpa Izin, Agnez Mo Harus Bayar Penalti Sebesar Rp 1,5 Milyar
Agnez Mo Bawakan 'Get Loose' Untuk Pertama Kalinya Secara Live Di HUT SCTV Ke-33
Agnez Mo Bawakan 'Get Loose' Untuk Pertama Kalinya Secara Live Di HUT SCTV Ke-33
30 Tahun Berkarya, Agnez Mo Terus Raih Prestasi - Termotivasi Fans
KAPANLAGI VLOG | Keseruan HUT Indosiar Ke-28, Ketemu Kang Emil - Agnez Mo!