Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Fransisca Candra Novitasari, atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, divonis melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara bersama delapan pemeran wanita lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini.
Usai sidang, Siskaeee mengucapkan banyak terima kasih atas semua support dan bantuan dari orang-orang terdekatnya. Ia juga terharu karena masih banyak orang yang peduli padanya.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/eri)
Advertisement
Menikahi Irish Bella Dengan Mahar Masjid, Ini Sosok Haldy Sabry Yang Mobilnya Curi Perhatian
Nonton Langsung Pidato Presiden Prabowo, Alfiansyah Komeng Sampaikan Pesan Ini
Cerita Happy Salma Pertama Kali Casting, Disuruh Cium Bapak-Bapak
Vadel Badjideh Malah Rayakan Anniversary Dengan LM Di Tengah Kasus Yang Menjerat
Olla Ramlan Tak Tahu Motif Buzzer Serang Dirinya: Kalau Nggak Suka Datangi Saya!
Olla Ramlan Murka Dengan Haters: Saya Tahu Ini Buzzer Yang Dibayar!
Dipanggil Prabowo Subianto, Ini Pos Yang Akan Ditempati Raffi Ahmad & Giring Ganesha