Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Terharu Masih Dapat Banyak Support

Kapanlagi.com - Fransisca Candra Novitasari, atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, divonis melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara bersama delapan pemeran wanita lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini.

Usai sidang, Siskaeee mengucapkan banyak terima kasih atas semua support dan bantuan dari orang-orang terdekatnya. Ia juga terharu karena masih banyak orang yang peduli padanya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/eri)

VIDEO TERBARU