Divonis 4 Tahun dan Denda 800 Juta, Roro Fitria Menangis

Penulis: Helmi Romadhon

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang putusan kasus narkotika Roro Fitria sudah dilaksanakan pada Kamis (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari hasil tersebut, Roro divonis 4 tahun penjara dan diharuskan membayar denda 800 juta rupiah.


Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Meski begitu, Roro mengaku shock dan tidak terima. Ia pun tak kuasa menahan rasa tangisnya lantaran mendapat cobaan yang bertubi-tubi.



(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/mhr)

Editor:

Helmi Romadhon

VIDEO TERBARU