Divonis 4 Tahun dan Denda 800 Juta, Roro Fitria Menangis
Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Sidang putusan kasus narkotika Roro Fitria sudah dilaksanakan pada Kamis (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari hasil tersebut, Roro divonis 4 tahun penjara dan diharuskan membayar denda 800 juta rupiah.
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Meski begitu, Roro mengaku shock dan tidak terima. Ia pun tak kuasa menahan rasa tangisnya lantaran mendapat cobaan yang bertubi-tubi.
Advertisement
Simak berita yang ini juga ya!
Roro Fitria Akui Menyesal Sudah Berurusan Dengan Narkoba
Dihukum 4 Tahun Penjara Karena Kepemilikan Narkoba, Roro Fitria Kecewa
Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Saya Nggak Terima
Sidang Putusan Usai, Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Roro Fitria Bawa Bunga & Tanah Pusara, Jadi Pengganti Kehadiran Ibunda
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/mhr)
Helmi Romadhon
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Roro Fitria Rugi Ratusan Juta, Perhiasan Mewah Diduga Dicuri ART
-
Roro Fitria Resmi Cerai, Tak Mau Nafkah Iddah Dicicil: Nggak Sebanding!
-
Saksi Andre Irawan Disebut Justru Untungkan Roro Fitria, Blunder?
-
-
Roro Fitria Ungkap Bukti Dugaan Perselingkuhan Suami, Biayai Mantan Istri Andre?
-
Roro Fitria Tuding Suami Praktik Syirik, Akan Diskusi Dengan Pesulap Merah?
-
-