Diterbitkan:
Kapanlagi.com - KLovers,
Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/7/2024). Sidang kali ini beragendakan putusan sela, di mana majelis hakim menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa, Yudha Arfandi. Hakim Immanuel memimpin sidang dan membacakan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Yudha. Dalam eksepsi tersebut, pihak terdakwa menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dibatalkan karena hanya ditandatangani oleh satu orang saja. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa dakwaan JPU sudah sesuai dengan ketentuan formil dan materiil. Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak Yudha Arfandi tidak dapat diterima.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/iqb)
Advertisement
Yudha Arfandi Menangis Bacakan Pembelaan, Tamara Tyasmara: Nggak Peduli, Bisa Balikin Dante Nggak?
Dante Berulang Tahun Desember Nanti, Ini Cara Tamara Tyasmara Obati Rindunya
Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi: Terlalu Berlebihan
Tak Terima Yudha Arfandi Dituntut Hukuman M4t1, Ayah: Jaksanya LEBAY!
Detik-Detik Yudha Arfandi Dituntut Hukuman M4t1, Hal Memberatkan: Terdakwa Tidak Akui Perbuatannya
Pihak Yudha Arfandi Hadirkan 3 Saksi Ahli, Soroti Soal Beberapa Kamera CCTV & Pasal Yang Didakwakan
Tamara Tyasmara Disebut Mabuk-Mabukkan & Sering Menyakiti Diri Sendiri, Ibunda: 100% Bohong!