Gathan Saleh Resmi Jadi Tersangka, Melenggang Santai Sambil Acungkan Jempol & Tawa

Penulis: Risang Sudrajad

Diperbarui: Diterbitkan:

Gathan Saleh Resmi Jadi Tersangka, Melenggang Santai Sambil Acungkan Jempol & Tawa credit: kapanlagicom

Kapanlagi.com - Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara terkait kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Gathan Saleh pada Kamis (29/2/2024). Setelah gelar perkara dilaksanakan, polisi memutuskan untuk menetapkan mantan suami Dina Lorenza itu sebagai tersangka. "Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada dapat ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (29/2/2024).

Saat ini, penyidik sedang melanjutkan pemeriksaan terhadap Gathan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan ia akan ditahan untuk proses lebih lanjut. "Mulai hari ini GSH ditetapkan sebagai tersangka dan akan dan selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka GSH. Penahanan selama 20 hari setelahnya bisa diperpanjang," kata Nicolas. Atas perbuatan itu, Ghatan disangkakan dengan pasal 338 juncto pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 UU Darurat, terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/abl)

Editor:

Risang Sudrajad

VIDEO TERBARU