CLOSE

Dimas Andrean Ingin Bebas Tanpa Syarat

Melakukan perdamaian dengan korban, tidak serta merta membuat Dimas Andrean terbebas dari jeratan hukum. Jaksa Penuntut Umum, memberikan tuntutan kurungan 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan. Mendengar tuntutan tersebut, sontak Dimas terkejut. Itulah sebabnya, ia akan mengajukan pledoi dengan harapan majelis hakim bisa membebaskannya dari hukuman. Seperti apa kisah selengkapnya? simak hanya di KapanLagi!  

VIDEO TERBARU